Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan daerah di bidang administrasi pelaksanaan pembangunan, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan. (Sesuai Pergub No. 18 Tahun 2022)