Profil PPID

  • Home -
  • Profil PPID

Profil PPID Pembantu
Biro Administrasi Pembangunan – Setda Provinsi Kalimantan Utara

PPID Pembantu Biro Administrasi Pembangunan dibentuk guna mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat perangkat daerah. Landasan utamanya antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 (Standar Layanan Informasi Publik), UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik), UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), serta Pergub Kaltara No. 100.3.3.1/362/2025 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Tujuan pembentukan:

  1. Menjamin tersedianya informasi publik terkait perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
  2. Mempermudah akses masyarakat terhadap informasi akurat, cepat, dan transparan.
  3. Mendukung PPID Utama dalam pelayanan informasi publik.
No Nama/Jabatan dalam Dinas Kedudukan/Bidang
1 Kepala Biro Administrasi Pembangunan Atasan PPID
2 Kasubbag Tata Usaha Biro PPID Pelaksana
3 Iwan Setiawan, S.Kom (Penata Kelola Sistem & Teknologi Informasi) Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
4 Bekti Indah Pertiwi, S.STP (Penelaah Teknis Kebijakan) Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
5 Aris Dani Saputro, S.Sos (Penelaah Teknis Kebijakan) Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Struktur PPID

1) Atasan PPID Pelaksana

  • Pembinaan, monitoring, dan pengawasan layanan informasi publik.
  • Koordinasi kegiatan pelayanan informasi publik.
  • Menerima keberatan tertulis serta mengikuti proses/sengketa informasi.
  • Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.

2) PPID Pelaksana

  • Koordinasi & konsolidasi pengumpulan bahan informasi/dokumentasi.
  • Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Verifikasi informasi publik dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Menolak pemberian informasi jika tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Meminta/memperoleh informasi dari unit kerja.
  • Pertimbangan & kajian pemberian informasi serta mekanisme pemberiannya.
  • Pemeliharaan informasi dan dokumentasi sesuai tupoksi.
  • Koordinasi layanan informasi dengan PPID Pembantu/pejabat terkait.

3) Bidang Pengolahan Data & Klasifikasi Informasi

  • Perencanaan program bidang pengolahan data & klasifikasi informasi.
  • Konsultasi klasifikasi informasi publik.
  • Inventarisasi pengklasifikasian informasi.
  • Pertimbangan tertulis atas kebijakan untuk pemenuhan permohonan informasi.

4) Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

  • Perencanaan penanganan pengaduan & penyelesaian sengketa informasi.
  • Koordinasi penanganan penyelesaian sengketa informasi.
  • Verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan/keberatan (mediasi/ajudikasi).
  • Advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi.

5) Bidang Pelayanan Informasi & Dokumentasi

  • Konsolidasi pengumpulan bahan informasi & dokumentasi.
  • Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Pemeliharaan informasi & dokumentasi sesuai tupoksi.
  • Koordinasi pemberian pelayanan informasi.