Tanjung Selor, 21 September 2023 - Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat tindak lanjut hasil monitoring evaluasi kegiatan normalisasi Sungai Selor, Tanjung Selor. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kabupaten Bulungan, Asisten 1, dan Asisten 2, Camat Tanjung Selor, Lurah Tanjung Selor Hulu dan Lurah Tanjung Selor Hilir, serta beberapa perangkat daerah terkait.
Sebagai langkah progresif, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara akan menjalankan program normalisasi Sungai Selor di Tanjung Selor. Dalam upaya meningkatkan keberlanjutan lingkungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk mengubah bantaran Sungai Selor di Tanjung Selor menjadi kawasan terbuka hijau.
Rapat ini juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada semua pihak terkait untuk mencegah dan melarang kegiatan penguasaan tanah serta jual beli tanah di sepanjang bantaran Sungai Selor Tanjung Selor. Pemerintah Kabupaten Bulungan akan memasang papan informasi yang menjelaskan larangan mendirikan bangunan dan membuat patok batas sempadan sungai di sepanjang Daerah Aliran Sungai Selor Tanjung Selor.
Selain itu, akan ada papan informasi pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai Selor Tanjung Selor. Terkait dengan relokasi rumah-rumah yang terdampak oleh normalisasi sungai, langkah-langkah akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama semua pihak terkait untuk memastikan kesejahteraan warga yang terkena dampak.
Aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun Pemerintah Kabupaten Bulungan yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan normalisasi juga akan mengalami pembongkaran.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan serta memastikan kepentingan masyarakat terjaga di tengah perubahan lingkungan yang berkelanjutan.
Oleh Admin.